sebelum terlalu jauh, mari kita fahami konsep tentang Riba...
Riba ada tiga macam yaitu:
Barang-barang riba.
Riba ada tiga macam yaitu:
1. riba al fadl : jual beli barang riba dengan yang semisal disertai adanya tambahan pada satuannya contoh : membeli satu gram emas 24 karat dengan dua gram emas 18 karat.
2. riba an nasi’ah : jual beli barang riba yang satu jenis atau satu illat dengan tempo. Contoh membeli 2 gram emas 22 karat dengan 3 gram emas 18 karat dengan tempo, atau membeli kurma satu kilo dengan 4 kilo garam dengan tempo.
3. riba dalam hutang piutang, setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.
Barang-barang riba.
Ada enam jenis barang riba yang disebutkan dalam nash yaitu :
1,2. emas dan perak, illatnya harga atas pendapat yang kuat.
3,4,5,6. burr, sya’ir, kurma dan garam, illatnya makanan yang ditakar.
Dari enam barang tersebut dapat kita qiyaskan lainnya dengan yang sama illatnya. Dan dari enam barang tersebut kita dapat mengambil kesimpulan dari dalil 3 kaidah utama :
1. jual beli barang satu jenis satu illat ; haram padanya dua perkara : al fadl dan nasi’ah, seperti emas dengan emas.
2. jual beli barang berbeda jenis tapi satu illat, haram padanya nasiah dan boleh al fadl. Seperti membeli emas dengan perak.
3. jual beli barang berbeda jenis berbeda illat ; boleh kedua-duanya. Seperti membeli kurma dengan emas.
Dari Abdullah bin Handzalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia mengetahuinya, lebih buruk dari tiga puluh enam kali berzina”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya (no 22007) dari jalan Husain bin Muhammad haddatsana Jarir bin Hazim dari Ayyub dari ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin Handzalah”.
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa). Yang Paling Ringan Adalah Semisal Dosa Seseorang Yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Sedangkan Riba Yang Paling Besar Adalah Apabila Seseorang Melanggar Kehormatan Saudaranya.”
(HR. Al Hakim Dan Al Baihaqi Dalam Syu’abul Iman Syaikh Al Albani Mengatakan Bahwa Hadits Ini Shahih Dilihat Dari Jalur Lainnya)
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan praktek riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.” [HR. Ibnu Majah, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah]
0 komentar:
Posting Komentar