Ingat Waktu

Ingat Waktu

Pages

Jumat, 19 September 2014

Jadi Islam Cerdas

Tidak semata sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, lantas bisa dijadikan landasan hukum.
Mengapa?
Sebab dalam pengambilan (istimbath) hukum, diperlukan pula tools lain selain nash-nash yang shahih.
Maka tidak bisa seseorang menggunakan sistem gugur saat melihat hadits. Mengatakan bahwa hadits ini shahih, lalu mengambilnya sebagai sunnah Nabi. Sedangkan hadits lain yang kalah shahih lantas dibuang, dan yang mengamalkannya disebut sebagai ahlul bid'ah.
Lalu bagaimana jika ada dua hadits shahih saling bertentangan isinya?
Dan sinilah justru sebenarnya terlihat sekali bagaimana peran para imam mujtahid, terutama imam 4 madzhab; Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Asy-Syafi'i, dan Ahmad ibn Hanbal.
Para imam ini bukan hanya ahli dalam ilmu hadits namun juga memiliki kemampuan luar biasa dalam ilmu fiqih. Bahkan sebelum Imam Bukhari dan Muslim menyusun kitab mereka, para imam 4 madzhab itu telah mengeluarkan beragam fatwa dan mengambil keputusan melalui hadits-hadits yang belum dikodifikasikan.
Hari ini betapa mudah kita mengklaim bahwa kita paling mengikuti sunnah Nabi. Semata kita mencomot hadits shahih sebagai landasan hukum, berdasarkan pemahaman kita sendiri. Dan yang tak sejalan, dicap ahlul bid'ah dan sebagainya.
Padahal bisa jadi yang dicap itu mengikuti pendapat dari imam lain. Lalu apakah kita mau mengatakan bahwa imam tersebut adalah ahlul bid'ah? Kita bertindak seakan para imam itu tidak tahu mana hadits yang shahih dan mana yang tidak. Seolah para imam itu bodoh sekali sehingga mereka mengambil keputusan dari hadits yang tidak shahih.
Selamat mempelajari fiqih kembali, sehingga bijaklah kita menyikapi beragam pendapat dan pengambilan hukum yang berbeda. 

Allahu a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar